Perkara Pilpres 2019 Diputus 28 Juni, Simak 11 Tahapan Sidang MK

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Grup penjemput paksa dari Sabhara Polda, asyik berfoto sebelum persiapan pengamanan di depan Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, 20 Agustus 2014. Pengamanan ini terkait putusan sidang gugatan pasangan Prabowo-Hatta pada esok hari, 21 Agustus. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Grup penjemput paksa dari Sabhara Polda, asyik berfoto sebelum persiapan pengamanan di depan Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, 20 Agustus 2014. Pengamanan ini terkait putusan sidang gugatan pasangan Prabowo-Hatta pada esok hari, 21 Agustus. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sampai dengan Jumat, 24 Mei 2019 pukul 12.00 WIB, Mahkamah Konstitusi atau MK masih terus menerima pendaftar permohonan perselisihan pemilu dan sengketa Pilpres 2019. Walaupun sebenarnya batas waktu pendaftaran sudah lewat, yaitu pada Jumat pukul 01.46 WIB. Putusan sidang sengketa pilpres dijadwalkan pada 28 Juni mendatang.

Baca Juga: Akhirnya Kubu Prabowo - Sandiaga Ajukan Sengketa Pilpres ke MK

"Kami di gugus depan MK tetap menerima pendaftaran, kami tidak boleh menolak satu berkas pun. Nanti seluruh berkas yang masuk harus diserahkan kepada hakim konstitusi," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

Menurut Fajar, yang berwenang untuk menolak atau melanjutkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum hingga ke pokok perkara adalah hakim konstitusi. 
Tenggat waktu pendaftaran, kata Fajar, merupakan salah satu syarat adminitrasi supaya perkara dapat dilanjutkan.

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga uno (kiri) didampingi Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo saat memberikan keterangan pers di Kertanegara, Jakarta, 24 Mei 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab tim hukum dan Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum yang akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis

Kendati demikian, Fajar menjelaskan, tidak semua yang datang bermaksud untuk mendaftar. "Sebagian telah menyerahkan kelengkapan berkas permohonan".  MK sudah mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu terdiri dari 11 tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu. Berikut ini di antara tahapannya.

Pertama adalah pengajuan permohonan yang dimulai tangga 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sedangkan untuk sengketa Pemilu Legilatif mulai 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.

Tahap kedua, setelah pengajuan permohonan selanjutnya pemeriksaan kelengkapan pemohon yang diteruskan dengan perbaikan kelengkapan permohonan. Tahap ketiga pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni. Adapun untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.

Tahap berikutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni. Sedangkan Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon. Sidang pemeriksaan sebagai tahap lanjutan diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahapan berikutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan pada 28 Juni, sedangkan untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Sekitar pukul 12.00 WIB, MK telah menerima sebanyak 284 permohonan perselisihan Pemilu Legislatif 2019. "Sudah masuk 284 permohonan terdiri atas 275 diajukan parpol/caleg dan 9 diajukan calon Anggota DPD," kata Fajar saat dihubungi Tempo.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya mengajukan sengketa pilpres ke MK. Bambang Widjojanto didapuk sebagai pimpinan tim kuasa hukum dalam gugatan ini. 

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu telah ditunjuk menjadi ketua. "Ketua tim pengacara dipimpin Mas Bambang Widjojanto," kata Andre di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.

Baca juga: Kata Dahnil Soal Kecil Kemungkinan Prabowo Menang di MK

ANTARA

,

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

4 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

5 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

7 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

9 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini


Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

3 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

3 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang